Pihak sekolah disinyalir menarik sejumlah uang dari para orang tua dengan dalih sebagai biaya administrasi legalisir dan fotocopy ijazah kelulusan siswa.
Salah satu wali murid yang berani bersuara, Sulasmi, secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kebijakan sepihak tersebut. Ia mengaku terpaksa harus membayar uang tunai sebesar Rp20.000 hanya untuk mendapatkan lembaran fotocopy ijazah anaknya yang telah dilegalisir oleh pihak sekolah. Senin (14/09/2026)
"Kami selaku wali murid merasa sungguh keberatan dengan adanya penarikan biaya ini. Uang sebesar Rp20.000 mungkin dinilai kecil oleh sebagian orang, tetapi bagi kami rakyat kecil di desa, uang tersebut sangat berarti untuk kebutuhan dapur sehari-hari. Apalagi setahu kami, segala bentuk pengurusan administrasi kelulusan dan ijazah di sekolah negeri itu seharusnya gratis dan sudah ditanggung oleh negara," keluh Sulasmi dengan nada kecewa saat diwawancarai.
Menurut keterangan warga sekitar, dugaan praktik penarikan uang kelulusan ini dinilai mencederai komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang terjangkau dan bebas dari segala bentuk pungutan ilegal. Kasus seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Praktik penarikan uang dengan modus legalisir ijazah di SDN Sri Mulyo ini terus menuai sorotan tajam serta polemik di tengah masyarakat Kecamatan Tungkal Jaya. Para wali murid mendesak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin beserta Tim Saber Pungli setempat untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa kebenaran penarikan dana tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Dasar Negeri Sri Mulyo belum memberikan respons terkait dugaan pungli legalisasi ijazah. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pribadinya tidak dibalas. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak sekolah jika ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi.(IR)


